Kasus suap Rektor Unila
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDAR LAMPUNG - Plt Rektor Universitas Lampung (Unila) Mohammad Sofwan Efendi mengatakan akan segera mengisi jabatan kosong pimpinan Unila. Jabatan tersebut seperti Ketua Senat, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dekan FKIP.
Menurutnya, Dekan FKIP akan diisi dengan Dekan lama yakni Prof Patuan Raja dan Wakil Rektor Bidang Akademik akan diisi oleh dosen Unila.
"Jabatan dekan FKIP sementara kita sepakati untuk dilakukan perpanjangan dekan lama selama satu bulan sambil melakukan pemilihan ulang dekan baru," kata Mohammad Sofwan Efendi pada Senin 22 Agustus 2022.
Sementara itu, jabatan Ketua Senat Unila akan diisi oleh Sekretaris Senat yakni Dedy Hermawan. Hal itu sesuai dengan Statuta atau peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.
"Ketua Senat akan diganti oleh Sekretaris Senat sesuai dengan statuta Unila. Ia Akan mengisi hingga sisa masa jabatan,"ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Diantara Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandi, dan Ketua Senat sekaligus Dekan FKIP Muhammad Basri.(IQB)