Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Masa berlaku paspor Indonesia bertambah panjang, dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru mengenai masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Dikutip dari siaran pers di laman resmi Imigrasi, Jumat, 7 Oktober 2022 kebijakan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebut berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat dan sekarang sudah disahkan.
Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” tambah Widodo.
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang harus dibayarkan. Widodo mengungkapkan saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor tengah dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik," ungkap Widodo.
Ia menambahkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sementara, informasi biodata pada paspor tak menutup kemungkinan butuh diubah atau diperbaiki. Meski diperbolehkan, caranya tidak sederhana. Hal itu lantaran harus melewati verifikasi yang lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Perubahan atau perbaikan identitas di paspor dimungkinkan, dengan catatan ada dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang menjadi dasar dari perubahan identitas tersebut," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman resmi Imigrasi.
Prosedur itu juga diberlakukan untuk mengawasi penerbitan paspor agar pemegangnya tidak mudah gonta-ganti identitas hingga bisa disalahgunakan. "Kita tentunya tidak ingin hal semacam itu terjadi," lanjutnya. (*)