Perppu Baru, Jokowi: Pemerintah Bisa Merubah Formula Penetapan Upah Minimun

2023-01-02T05:39:42.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menyempilkan pasal baru dalam aturan upah minimum.
UMK 2024 di Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Rp3,24 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,03 Juta

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menyempilkan pasal baru dalam aturan upah minimum. Di situ, pemerintah bisa mengubah formula penetapan upah minimum dalam keadaan tertentu.

Pasal baru soal perubahan formula ini tak nampak dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap MK inkonsistusional bersyarat.

Pasal 88F membuka peluang bagi pemerintah untuk mengubah formula perhitungan penentuan upah minimum yang telah ditetapkan karena adanya keadaan tertentu. Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 88 hanya sampai Pasal 88 E untuk yang berkaitan dengan upah.

"Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," dikutip dari Perpu Ciptaker Pasal 88F, Minggu, 1 Januari 2023.

Secara garis besar, Perpu Ciptaker menetapkan, kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas l penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 ayat 2.

Sementara itu, terkait ketentuan upah minimum tertera dalam Pasal 88C. Pasal itu menyebutkan gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. Ketentuan berikutnya menyatakan gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," tulis ayat 3 Pasal 88C Perpu itu.

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 itu menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Adapun perhitungan formula upah minimum tertera dalam Pasal 88D. Ayat 2 nya menyebutkan, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai indeks tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Perpu ini.

Upah minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sebagaimana tertera dalam Pasal 88E ayat 2.(*)