Ancaman Gelombang Tinggi 6 Meter, Pesan Kemenhub Jangan Paksa Berlayar
Yunike Purnama - Senin, 26 Desember 2022 12:16JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi cuaca buruk yang berpengaruh pada perjalanan angkutan laut. Kemenhub juga meminta pengelola layanan dan masyarakat turut waspada.
Prediksi cuaca ekstrem seperti gelombang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia telah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) periode 26 Desember 2022 pukul 07.00 WIB sampai 27 Desember 2022 pukul 07.00 WIB.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Mugen S Sartoto menyebutkan, saat ini cuaca buruk dan gelombang tinggi terjadi di sejumlah perairan di Indonesia yang tentunya berdampak terhadap keselamatan pelayaran.
- Pemerintah Paparkan Pentingnya Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi
- Menkeu Berikan Kepastian Hukum terkait Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
- MA Darul Huffaz Datangkan Dosen IIB Darmajaya Pelatihan Pembelajaran Interaktif
Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau kepada para Syahbandar, Operator Kapal termasuk Nakhoda Kapal serta masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan pelayaran.
"Seluruh Syahbandar, perusahaan pelayaran dan angkutan penyeberangan, masyarakat agar mempelajari berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG secara periodik setiap 6 jam," ujar Capt. Mugen dalam keterangannya pada Senin, 26 Desember 2022.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB, dan bilamana terdapat pihak manapun yang memaksakan kapal diberangkatkan maka untuk tetap tidak diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar aman untuk berlayar," tambah dia.
Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik. Seluruh operator kapal khususnya Nakhoda agar memperhatikan berita cuaca paling terkini terkait kondisi angin dan ombak serta meminta pertimbangan Syahbandar sebelum kapal berangkat.
- Toko Kelontong SRC se-Indonesia Sumbang Rp69,3 Triliun terhadap PDB
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa, 20 Desember 2022
- BI Lampung Implementasi Lanjutan GNPIP Melalui Pilot Project Digital Farming
Dia menyebut dalam hal kapal saat pelayaran mendapati cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Nakhoda kapal juga diminta untuk memeriksa kembali kondisi pemuatan termasuk pembagian beban muatan, lashing (ikatan) muatan termasuk muatan berbahaya (jika ada) dan memastikan kapal telah dilengkapi dengan bukti sertifikat keselamatan dalam kondisi laik laut sebelum kapal diberangkatkan.
Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penundaan dan kegiatan salvage.
"Kami menyiagakan kapal-kapal Patroli serta terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI/Polri sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan laut," jelas Capt. Mugen. (*)