pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan manajemen anti penyuapan dengan program Whistleblowing System (OJK WBS). OJK WBS merupakan sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK.
“Salah satu bentuk pengendalian untuk memitigasi risiko fraud adalah dengan mekanisme yang efektif untuk melaporkan pelanggaran, penyalahgunaan, atau perilaku tidak etis di dalam suatu organisasi yaitu melalui whistleblowing system (WBS),” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, bahwa dalam menindaklanjuti laporan WBS, pihaknya mengedepankan prinsip-prinsip kerahasiaan, profesional, ketidakberpihakan, praduga tidak bersalah dan perlindungan.
"Untuk mendukung prinsip-prinsip tersebut, pengelolaan WBS di OJK juga melibatkan pihak ketiga independen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan independensi dan mencegah adanya benturan kepentingan dalam penerimaan pengaduan," jelas Sophia
Dalam rangka memastikan kualitas pengelolaan WBS, OJK secara berkala melakukan pengukuran untuk mempertahankan sertifikasi ISO 9001. Pada tahun 2022, nilai maturitas OJK WBS telah mencapai 5, yang berarti telah berada di level optimized.
Sophia mendorong semua pihak yang melihat atau mengetahui adanya indikasi kecurangan yang menciderai integritas OJK agar tidak ragu menyampaikannya melalui OJK WBS.
"Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya, sehingga dapat terlindung dari segala bentuk ancaman atau intimidasi,” pungkasnya. (*)