Percepat Realisasi Program Kendaraan Listrik, OJK Berikan 4 Insentif Untuk Perbankan

2022-12-01T05:55:58.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi kendaraan listrik
Ilustrasi kendaraan listrik

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa insentif untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di sektor perbankan.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, insentif tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB baik dalam pembelian kendaraan listrik maupun pengembangan industri hulu.

"OJK menegaskan dukungan terhadap program percepatan KBLBB yang dicanangkan pemerintah ini untuk menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif," kata Darmansyah dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 1 Desember 2022.

Adapun insentif yang diberikan berupa Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen yang dikeluarkan sejak 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

"Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga," jelasnya.

Selanjutnya, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu KBLBB seperti baterai, charging station, dan komponen yang dapat masuk kategori sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Keempat, pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastruktur. Hal ini dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK yang dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.

"Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik," ujarnya.

Selain itu, insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK.

"Diantaranya yaitu berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau insentif lainnya," pungkasnya. (*)