OJK Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mendata selama triwulan III-2021, OJK Provinsi Lampung telah menerima 94 layanan, yang terdiri dari 45 layanan pengaduan, 31 layanan pertanyaan dan 18 layanan informasi. Jumlah layanan ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan Triwulan I-2021 yakni 87 layanan dan triwulan 2 – 2021 sebanyak 62 layanan.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono memaparkan, berdasarkan sektor jasa keuangan pada triwulan III 2021 perbankan paling banyak pengaduan layanan khususnya terkait restrukturisasi kredit.
"OJK Lampung mendata sektor perbankan ada 45 pengaduan,perusahaan pembiayaan 21 pengaduan, asuransi 11 pengaduan, fintech 5 pengaduan dan sisanya 5 pengaduan di sektor lainnya," papar Dwi saat pemaparan Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Triwulan III-2021 di Ballroom Emersia, Senin (6/12/2021).
Dwi melanjutkan, beberapa permasalahan sektor perbankan yang disampaikan di layanan konsumen antara lain, permohonan relaksasi/restrukturisasi kredit, Keberatan atas lelang agunan, denda pelunasan sebelum jatuh tempo, permasalahan terkait data pada SLIK (NIK ganda, hapus black list), pemblokiran rekening tabungan sepihak oleh bank, proses restrukturisasi tidak sesuai ketentuan (bunga dan angsuran) dan status debitur cerai dengan pembagian harta dan kewajiban.
Kemudian, permasalahan disektor IKNB yang disampaikan pada layanan konsumen antara lain, permohonan pelaksasi/restrukturisasi Pembiayaan, BPKB yang belum dikembalikan oleh Perusahaan (adanya denda yang belum dibayar), BPKB di perusahaan yang telah dicabut ijin usahanya seperti Kembang88, Arjuna Finance, Keberatan atas proses penarikan kendaraan (menunggak), Keberatan atas proses Lelang Agunan Proses Pencairan Polis Asuransi (Bumi Putera), Keberatan atas asuransi Unitlink Kesulitan pencairan klaim Asuransi.
Selanjutnya permasalahan yang disampaikan dalam layanan konsumen disektor lainnya, seperti Entitas Ilegal (Investasi dan Fintech) Lembaga yang tidak diawasi oleh OJK (Koperasi, BMT, KPKNL).
Selanjutnya Dwi juga memaparkan terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan," papar Dwi.
Sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financially well-literate).
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Selama Triwulan III-2021, OJK Provinsi Lampung telah melayani permintaan SLIK sebanyak 2.586 permintaan dari masyarakat di Provinsi Lampung, yang dilakukan secara online online melalui layanan Whatsapp di nomor 081107291-157 dan 0811-7251-157.
"Permintaan SLIK cenderung mengalami peningkatan dan permintaan terbanyak di Triwulan III-2021 dengan total permintaan sebanyak 1.016 yang terkait dengan kepentingan masyarakat dalam proses pengajuan kredit," papar Dwi. (*)