OJK: Kinerja IKNB Masih Tertekan Pandemi, Namun Profil Risiko Masih Terjaga

Yunike Purnama - Senin, 06 Desember 2021 22:53
OJK: Kinerja IKNB Masih Tertekan Pandemi, Namun Profil Risiko Masih TerjagaAsuransi merupakan salah satu Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang diawasi OJK. (sumber: Pixabay)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung merilis data kinerja Industri Keuangan Non Bank (IKNB) periode triwulan III 2021  yang masih cukup tertekan akibat pandemi Covid-19.

Dimulai dari kinerja Perusahaan Pembiayaan di Triwulan III-2021 secara year on year dalam melakukan penyaluran pembiayaan terkontraksi sebesar Rp278 milyar atau 3,52% (yoy) menjadi sebesar Rp7.627 milyar.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad memaparkan, penurunan terbesar terjadi pada industri pengolahan yang turun sebesar Rp415 miliar (55,73% yoy) diikuti aktivitas transportasi dan pergudangan yang turun sebesar Rp112 miliar (14,33% yoy).

"Penurunan tersebut disebabkan oleh pembatasan mobilitas akibat pandemi yang terjadi pada triwulan III – 2021 dan perusahaan pembiayaan lebih selektif dalam penyaluran kredit," papar John saat pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan III 2021 di Ballroom Emersia, Senin (6/12/2021).

Kemudian untuk Modal Ventura, Aset Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Lampung terkontraksi sebesar 8,54% atau sebesar Rp5,06 miliar. Salah satu penyebab turunnya aset PMV ini akibat terbatasnya sumber pendanaan.

Selanjutnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM), posisi Agustus 2021, total aset LKM meningkat sebesar Rp2,31Milyar atau 8,34% (yoy), namun secara ytd menurun sebesar Rp1,83 milyar atau 5,74% disebabkan adanya penarikan penyertaan modal untuk LKM yang berasal dari PNPM dan kebijakan LKM yang lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman.

Sementara dari sisi DPK, terdapat peningkatan sebesar Rp2,04 Milyar atau 30,14% (YoY) yaitu sebesar Rp6,77 Miliar posisi Agustus 2020 menjadi Rp8,82 Miliar pada posisi Agustus 2021.

Sedangkan secara year to Date (YtD) juga meningkat sebesar Rp691 Juta yaitu sebesar Rp8,12 Miliat pada Desember 2020 menjadi Rp8,82 Miliar pada Agustus 2021.

Untuk dana pensiun, jumlah aset dana pensiun di Provinsi Lampung meningkat sebesar Rp10,17 Milyar atau 6,67% yoy. Sejalan dengan peningkatan aset, investasi dana pensiun di Provinsi Lampung juga mengalami peningkatan sebesar Rp9,80 Milyar atau naik 6,57% (yoy). Peningkatan investasi Dana Pensiun di Lampung didorong oleh peningkatan kinerja pasar modal maupun pasar uang sebagai salah satu pilihan investasi aset dana pensiun.

Sementara di industri asuransi, data per bulan September 2021, kinerja asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi umum yang berbasis konvensional atau syariah, kecuali asuransi jiwa syariah, menunjukkan peningkatan jika dibandingkan posisi September 2020.

Terdapat kenaikan pada indikator pendapatan premi/kontribusi sebesar 0,66% dan kenaikan pada indikator klaim/manfaat bruto sebesar 0,08%.

Secara umum untuk total pendapatan premi asuransi meningkat sebesar Rp756,24 miliar atau 65,93% (yoy).

"Peningkatan terbesar didorong oleh peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah yang masing-masing tumbuh sebesar Rp779,39 miliar atau 134,24%( yoy) dan Rp77,33 miliar atau 105,30% (yoy)," jelasnya.

Sementara untuk klaim dibayar oleh asuransi meningkat sebesar Rp55,45 miliar atau 7,61% (yoy).

Peningkatan klaim terbesar didorong oleh peningkatan pembayaran klaim jiwa baik dari industri asuransi konvensional maupun syariah yang masing-masing meningkat sebesar Rp76,03 miliar (15,40% yoy) dan Rp22,19 miliar (34,31% yoy).

Rasio klaim dari seluruh industri asuransi baik jiwa maupun umum yang berbasis konvensional maupun syariah masih terjaga.

"Rasio klaim tertinggi berasal dari industri asuransi jiwa syariah sebesar 57,62% dan asuransi jiwa konvensional sebesar 41,90%," papar John.

Kinerja Pasar Modal Lampung

Pada sektor pasar modal, nilai transaksi efek di Provinsi Lampung selama tahun 2021 cenderung menurun namun nilainya lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020.

Peningkatan nilai transaksi efek ini didorong oleh peningkatan jumlah investor dan peningkatan pemahaman masyarakat Lampung melalui kegiatan edukasi yang banyak dilaksanakan baik oleh regulator, industri, akademisi maupun influencer.

Jumlah investor di Provinsi Lampung berdasarkan Single Investor Identification (SID) hingga posisi September 2021 adalah sejumlah 137.063 investor atau bertambah 70.404 investor dibandingkan posisi Desember 2020. Jumlah investor di Provinsi Lampung sebanyak 2,15% dari investor secara nasional yang mencapai 6.356.442 investor.

Untuk nilai transaksi efek di Provinsi Lampung selama tahun 2021 cenderung menurun namun nilainya lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang sama (Maret, Juni, September) di tahun 2020.

Peningkatan nilai transaksi efek ini didorong oleh peningkatan jumlah investor dan peningkatan pemahaman masyarakat Lampung serta penambahan jumlah galeri investasi di Provinsi Lampung.

Selain itu, OJK Lampung juga memaparkan terkait perkembangan Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad memaparkan, nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. 

Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 
Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).(*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS