Oktober 2021 Pertumbuhan Outstanding Pinjaman Lampung Dua Terbesar se-Sumatera

Yunike Purnama - Senin, 06 Desember 2021 20:04
Oktober 2021 Pertumbuhan Outstanding Pinjaman Lampung Dua Terbesar se-SumateraRati Connie Foda Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK Pusat dalam pertemuan media update Kinerja Industri Jasa Keuangan triwulan III 2021, Senin (6/12/2021). (sumber: Kabarsiger/Yunike Purnama)

BANDARLAMPUNG - Perkembangan kinerja Industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Lampung terus menunjukan tren positif selama dua tahun terakhir.

Hal ini terlihat dari outstanding pinjaman Lampung pada Oktober 2021 tumbuh 151,73 persen sebesar Rp439,62 miliar. Peningkatan signifikan terjadi pada Desember 2020 outstanding pinjaman sebesar Rp214,46 miliar tumbuh 94,49 persen dibanding Desember 2019 yang hanya tumbuh 0,84 persen atau sebesar Rp110,27 miliar.

"Kemudahan masyarakat mengakses P2P lending menjadi faktor meningkatnya outstanding pinjaman, khususnya di masa pandemi fintech menjadi alternatif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan kelancaran usaha untuk UMKM," papar Rati Connie Foda Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Pusat dalam pertemuan media update Kinerja Industri Jasa Keuangan triwulan III 2021, Senin (6/12/2021).

Hal ini juga membuktikan penyelenggara P2P lending mampu memberikan manfaat kepada UMKM dan publik. Banyak transaksi berulang yang berarti pengguna telah mendapatkan manfaat dan percaya pada industri P2P lending.

Lampung menempati urutan kedua posisi outstanding pinjaman terbesar di Sumatera sebesar 35 persen, setelah Sumatera Selatan sebesar 41 persen.

Rati menambahkan, realisasi kinerja positif tetap dicatatkan fintech lending meskipun jumlah penyelenggara fintech lending terus berkurang. Terdata di awal tahun 2021 sebanyak 148 entitas menjadi sebanyak 104 entitas.

Dari 104 entitas terdapat 7 entitas syariah dan 97 entitas konvensional, kemudian 101 sudah berijin dan 3 entitas terdaftar.

"Penurunan jumlah entitas disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan dan ketentuan, pelanggaran prinsipil dan rekonstruksi persiapan untuk penguatan modal, infrastruktur IT, peningkatan performa credit scoring system serta perbaikan syarat-syarat administratif untuk perizinan,"paparnya.

Ia juga menambahkan, pentingnya masyarakat memahami edukasi publik untuk terhindar dari pinjaman online ilegal. Edukasi publik tersebut antara lain seperti memilih perusahaan atau platfrom fintech legal, menghitung kemampuan membayar, meminjam untuk kebutuhan produktif, memahami isi perjanjian seperti bunga, tenor hingga denda.

"Untuk proses verifikasi pengajuan fintech legal, data yang diminta hanya akses kamera, lokasi dan microphone serta tidak melakukan penawaran pinjaman online lewat SMS, tidak ada akses data pribadi dan permintaan akses kontak peminjam," ujarnya.

Hal ini penting diketahui masyarakat agar lebih teliti jika ingin menggunakan fasilitas pinjaman online. Dan, jangan lupa untuk selalu mengecek ijin fintech tersebut dilaman resmi OJK di www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Selanjutnya untuk TKB90 Fintech P2P Lending sejak awal tahun 2020 cenderung menurun, sementara  tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian sampai dengan 90 hari (TWP90) Fintech P2P Lending cenderung membaik melalui penurunan nilai TWP90.

Dilansir dari data OJK Lampung, sisi pemberi pinjaman (Lender) Fintech P2P Lending di Provinsi Lampung meningkat dari sebelumnya sebanyak 0,9% dari total agregat lender menjadi sebanyak 1,47%.

Jumlah peminjam (Borrower) fintech P2P Lending di Provinsi Lampung cenderung menurun dari sebelumnya sebanyak 1,3% dari total agregat borrower menjadi sebanyak 1,06%.

Terdata transaksi dari borrower di Provinsi Lampung meningkat dari sebelumnya 1,38% dari total agregat transaksi borrower menjadi 1,47% dari total agregat transaksi.

Pendanaan Sektor Produktif dan UMKM

Rati Connie Foda Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK Pusat memaparkan  dalam upaya mendorong penyaluran ke UMKM, pertama OJK mendorong platform P2P Lending menyalurkan pendanaan ke UMKM dan berkontribusi dalam Gernas Bangga Buatan Indonesia.

Kedua, kerja sama dengan IJK. Dalam hal ini OJK mendukung kerja sama platform P2P Lending dengan perbankan dan IJK lainnya. Ketentuan bank wajib menyalurkan kredit ke UMKM min 20% dari total kredit menjadi potensi kerja sama P2P Lending.

Ketiga, eksplorasi ekosistem UMKM Industri P2P lending bersama asosiasi didorong mengeksplorasi ekosistem produktif/UMKM secara optimal.

Keempat adalah Restrukturisasi. Dalam hal ini OJK mendorong platform P2P Lending untuk memfasilitasi pengajuan restrukturisasi pinjaman UMKM yang terdampak Covid-19. Total restrukturisasi pinjaman secara nasional hingga Oktober 2021 di industri P2P Lending Rp1,35 Triliun.

Kelima, edukasi publik dengan OJK melakukan edukasimasyarakat bagaimanamemanfaatkan pinjamanonline secara bijak, salah satunya melalui edukasi agar pinjaman untuk kebutuhan produktif.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS