Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Kemenkes Soal Penarikan Paracetamol Cair dari Pasaran

2022-10-21T17:23:40.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

Editor:Eva Pardiana

IMG-20221021-WA0039.jpg
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menunggu instruksi Kementrian Kesehatan untuk melakukan penarikan obat paracetamol cair yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk segera menginstruksikan penarikan obat paracetamol cair jika perintah itu sudah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan,” ujar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Jumat, 21 Oktober 2022.

Nunik, sapaan akrab Chusnunia, mengimbau para orang tua untuk memastikan asupan cairan kepada anak mereka mencukupi jika sebelumnya sempat mengonsumsi paracetamol cair sebagai upaya pencegahan.

Terkait isu ini, ia meminta masyarakat tidak panik dan berhati- hati dalam menangani anak yang sakit dengan cara mengonsultasikan penanganannya ke tenaga kesehatan.

"Untuk masyarakat Lampung agar tidak panik saat menangani penyakit anak cepatlah konsultasi ke rumah sakit agar diberikan penanganan," ujar Nunik.

Indonesia telah mencatat terdapat 192 kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, yang diduga disebabkan karena mengonsumsi obat paracetamol cair. (IQB)