IPO
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi memiliki saham mayoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebesar 78,45%. Jumlah tersebut membuat BPKH sebagai pemegang saham pengendali.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan dari sisi pasar haji, BMI memiliki segmentasi yang terbesar kedua setelah Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengelola dana haji.
"BPKH juga mempertimbangkan dari sisi bisnis, karena Investasi bpkh ini dari dana umat dana Masyarakat, harus mempertimbangkan aspek-aspek yang tertuang dalam amanat undang-undang, sesuai syariat, kehati-hatian, kemudian harus menghasilkan manfaat," ujar Iskandar dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).
Iskandar menambahkan sebagai pemegang saham pengendali BPKH akan fokus pada upaya membangun bisnis BMI yang berkelanjutan (sustainable) melalui perbaikan tata kelola bisnis vang baik, dan melakukan sinergi positif dengan seluruh ekosistem perhajian, segmen pasar syariah, pasar institusi unggulan dan sektor UMKM.
"Hal yang kita inginkan kedepan adalah kita ingin dua hal, yang terkait dengan sustain dan juga sinergi, sustain sendiri karena zaman ini adalah zaman digital, tentunya bank ini harus menuju kesana juga kalau ingin sustain," sambung Iskandar.
Menurutnya pengembangan Bank Muamalat kedepan akan diarahkan untuk memperkuat digitalisasi pelayanan. Bank Muamalat telah berulang kali mendapat penghargaan atas keunggulannya sebagai penyedia aplikasi mobile banking Bank Muamalat.
Misalnya upaya menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai bank digital dengan merintis salah satunya uji coba penerapan cashless dalam mempersembahkan uang saku Jemaah haji (living cost).
"Sesuai dengan perkembangan zaman, tentunya pendaftaran haji sekarang tidak hanya datang ke kantor tapi juga harus melalui layanan pengembangan kedepan misalnya melalui layanan digital," sambungnya.
"Sehingga kedepan Bagaimana kedepan bank Muamalat reborn itu harus sustain dan juga bersinergi, dengan demikian kita akan mengembangkan bank Muamalat dengan faktor-faktor tersebut," pungkasnya. (*)