Pandemi Berakhir, Ketua DK Paparkan Tantangan Sektor Keuangan di 2023

2023-02-24T05:45:51.000Z

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini mengenai perkembangan perusahaan pinjaman online (pinjol) di tanah air.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini mengenai perkembangan perusahaan pinjaman online (pinjol) di tanah air.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri keuangan masih memiliki sederet tantangan di 2023 meskipun status pandemi telah dicabut. Sejumlah langkah pun telah dipersiapkan otoritas untuk meredam dampak tersebut.

Di tengah kondisi tersebut, OJK tetap optimistis sektor keuangan akan terus tumbuh pada tahun ini. Hal ini tercermin pada pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 5,31% pada 2022 dan diharapkan berlanjut pada 2023.

Tak hanya itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut tingkat tingkat Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada awal tahun melanjutkan ekspansi. Dibarengi dengan kinerja ekspor nasional yang juga masih tercatat positif.

"Pemerintah telah menyampaikan secara resmi tanggap darurat pandemi akan dikonsultasikan dengan pihak WHO untuk kemudian bisa mengubah status dari pandemi menjadi endemi pada minggu - minggu mendatang ini," kata Mahendra dalam Indonesia Financial System Stability Summit 2023 pada Kamis, 23 Februari 2023.

Di sisi lain, Mahendra melihat tren kenaikan suku bunga akan kembali terjadi ke depan. Kemudian adanya kebijakan moneter dari bank sentral negara maju yang akan menahan tingkat bunga di posisi yang tinggi.

"Dari kebanyakan bank sentral negara maju yang akan tetapkan tingkat bunga tinggi dan mungkin saja pada periode yang lebih lama lagi daripada yang diperkirakan sebelumnya,"ujarnya. 

Oleh karena itu, OJK terus mengantisipasi serta bersinergi kuat dengan pemerintah terutama Kementeria Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mencermati, memantau dan melakukan langkah untuk menjaga ketahanan dan juga stabilitas sektor keuangan.

Selain itu, Mahendra juga berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mendorong kinerja sektor keuangan. Salah satu menjadi landasan untuk antisipasi tantangan ke depan.

"Dengan beberapa penyesuaian yang terjadi, OJK menyiapkan transisi yang stabil di tengah goncangan pasar keuangan global. Fokus OJK dalam P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tak menimbulkan goncangan di sektor jasa keuangan," pungkasnya. (*)