Deviden perbankan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai besaran rasio dividen (dividen pay out) yang diberikan oleh industri perbankan kepada pemegang saham terlalu besar. Untuk itu, OJK meminta perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembagian dividen tersebut.
"OJK meminta bank dapat mengkaji kembali besaran dividen payout ratio untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak, termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi digital yang begitu cepat, adanya ancaman serangan siber juga semakin marak, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi.
OJK menilai dengan besaran rasio yang diberikan dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam transformasi dan inovasi digital, terutama membuka potensi ancaman serangan siber.
Apalagi, dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit perbankan pada Maret 2024 mendatang. Untuk itu, perbankan diminta untuk mempertebal cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Dian menyatakan, dalam hal pembagian dividen, OJK tidak mengatur mengenai persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
Namun, sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
"Kebijakan dividen bank nantinya akan memuat pertimbangan bank (internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," ungkapnya.
Dian menegaskan, OJK akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank.
"Antara lain dalam hal peningkatan standar dan teknologi keamanan, pengembangan kapasitas SDM, dan pembentukan pencadangan (CKPN) yang memadai dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham," pungkas Dian.(*)