OJK Perkuat Tata Kelola Berkelanjutan Industri Jasa Keuangan

2022-12-17T05:21:52.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan.

MJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan tata kelola yang baik di industri jasa keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai dengan tujuan pemerintah.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, implementasi tata kelola berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga perlu upaya keras dan kolaborasi dari seluruh pihak baik dar industri, profesi, maupun regulator.

"Ini tidak bisa dilakukan sendirian, sehingga perlunya kolaborasi untuk dapat mencapai ekosistem industri dan pelaporan keuangan yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di sektor jasa keuangan," kata Sophia dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK telah melakukan beberapa upaya dalam penerapan keuangan berkelanjutan. Pertama, dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 untuk tahun 2015-2019.

Hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan Sustainable Finance Information Hub dan Pilot Project Bali Center for Sustainable Finance dengan Universitas Udayana pada tahun 2016.

OJK juga menerbitkan peraturan terkait Implementasi Sustainable Finance (POJK 51/2017) & Green Bond (POJK 60/2017), penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II tahun 2021-2025, sampai penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia yang akan terus disempurnakan.

"Kami juga telah membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan yang beranggotakan 47 lembaga jasa keuangan untuk menjadi forum kerja sama dan koordinasi dengan industri dalam merespons perkembangan isu keuangan berkelanjutan di forum nasional, regional dan global," jelas Sophia.

Adapun beberapa inisiatif strategis yang dikerjakan task force tersebut antara lain mempersiapkan pembentukan bursa karbon, mengembangkan sistem pelaporan lembaga keuangan untuk pembiayaan hijau (green financing).

Selain itu, mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas, mengembangkan skema pembiayaan serta meningkatkan kesadaran dan membagun kapasitas bagi seluruh pemangku kepentingan.

OJK juga telah mengeluarkan SEOJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik yang mengatur penyajian laporan keberlanjutan sebagai bagian dari laporan tahunan.

"Namun demikian, pengungkapan informasi dalam laporan keberlanjutan dapat diperluas sesuai kebutuhan, termasuk dengan mengacu pada standar internasional," terangnya.(*)