pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan 13 perusahaan asuransi bermasalah yang dikategorikan dalam pengawasan khusus. Belahan asuransi tersebut mendapatkan pengawasan khusus karena mengalami masalah dari sisi solvabilitas hingga merugikan nasabah.
Meskipun demikian, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono hanya menyebutkan empat dari 13 perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut.
"Ada 13 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus. Namun, kami tidak bisa menyebutkan semua," ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 2 Februari 2023.
Ogi menyebutkan beberapa nama, di antaranya asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Adapun perusahaan asuransi tersebut bermasalah karena menimbulkan kerugian bagi para nasabahnya.
"Wanaartha Life sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu dan terus dipantau melalui program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)," ungkapnya.
OJK juga telah memeriksa rencana penyehatan keuangan untuk Kresna Life yang diajukan pada 30 Desember 2022. Selanjutnya, OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif dengan AJB Bumiputera untuk memastikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun. Selain itu, OJK juga telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
IFG life menerima pengalihan polis dari Jiwasraya dengan memperkuat permodalan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Ogi bilang, restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
"Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini," terangnya.
Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, Ogi menyatakan bahwa masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.
"Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan tersebut," pungkasnya. (*)