pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan melalui JDIH OJK, seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum mendapatkan informasi yang komprehensif.
"Termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan," ujar Aman dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.
Selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, JDIH OJK juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan.
"Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK," kata Aman.
JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, maupun judul peraturan.
"Pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan," imbuhnya.
Aman bilang, pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK ini juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu.
"Kemudian terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional," pungkasnya.