Menkeu Sri Mulyani
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut pajak dari penyaluran liquid petroleum gas (LPG) kategori nonsubsidi. Pemungutan terjadi di tingkat agen dan pangkalan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) ini berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.
Sri Mulyani menjelaskan, pemungutan pajak LPG nonsubsidi ini untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Maka, perlu adanya ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan LPG.
Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi. Pajak dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
PPN pada titik serah agen maupun titik serah pangkalan ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, berlaku mulai 1 April 2022.
Sementara, PPN pada titik serah agen atau pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.
"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," tulis pasal 7 PMK 62/2022, ditulis Rabu, 6 April 2022.
Sementara itu, pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi. Namun pembeli menanggung PPN atas penyerahan LPG tertentu yang harganya tidak mendapatkan subsidi.
Pasal 3 PMK 62/2022 mencatat penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis subsidi tersebut yaitu subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.(*)