Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Setiap perusahaan baik perseroan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memberikan manfaat pada masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tanggung jawab tersebut penting karena setiap usaha yang dilakukan perusahaan memiliki dampak langsung pada masyarakat. Sebagai kewajiban perusahaan, maka terdapat dasar hukum yang mengatur pelaksanaan program CSR.
Landasan hukum program CSR pertama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 11 Ayat (3) poin (p) disebutkan kontrak kerjasama yang dibuat oleh perusahaan dalam melakukan usahanya harus turut memperhatikan pengembangan masyarakat sekitar serta jaminan terhadap hak masyarakat adat.
Perusahaan wajib menjaga dan menjamin keselamatan, kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup ketika melakukan usahanya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 40 Ayat (2) UU Migas.
Selanjutnya program CSR diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Lebih lanjut, dalam Pasal 74 UU PT diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang maupun yang terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Perusahaan menjalankan tanggung jawab CSR menggunakan dana yang telah dianggarkan sebagai biaya perseroan. Pelaksanaan program tersebut lantas dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kepatutan masyarakat.
Jika perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya, terdapat sanksi-sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan undang-undang. Detail lebih lengkap mengenai melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada UU PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Senada dengan UU PT, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) juga mengatur program CSR. Pasal 15 poin (b) UU Penanaman Modal menjelaskan jika perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial.
Apabila tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan, maka seperti tertuang dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan serta pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Landasan hukum berikutnya tentang kewajiban program CSR yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 poin (a) hingga (c).
Pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, serta tepat waktu. Kewajiban lainnya yaitu menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Landasan hukum program CSR tidak hanya dalam undang-undang. Terdapat Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Dalam peraturan ini, perusahaan BUMN dapat melaksanakan kewajiban program CSR dengan menggandeng pelaku usaha kecil. Terkait lingkungan, perusahaan dapat melakukan program Bina Lingkungan sebagai wujud tanggung jawabnya. (*)