Alokasi Terkait Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen Dicoret dari UU Baru

Yunike Purnama - Rabu, 12 Juli 2023 05:53
Alokasi Terkait Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen Dicoret dari UU BaruIlustrasi (sumber: Unsplash)

JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 5% dalam UU tentang Kesehatan. Mayoritas fraksi di DPR mendukung penghapusan mandatory spending untuk dana kesehatan tersebut. UU Kesehatan terbaru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna hari Selasa 11 Juli 2023. 

UU tersebut tak lagi memuat klausul kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 5% yang sebelumnya ada dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji,” bunyi Pasal 171 ayat (1) beleid itu.

Mayoritas fraksi menyetujui pengesahan beleid terbaru tersebut. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Adapun NasDem menerima dengan catatan, sedangkan Demokrat dan PKS menolak. Klausul dana wajib kesehatan memang sudah hilang sejak UU Kesehatan terbaru masih berbentuk draf. 

Kementerian Kesehatan beralasan kewajiban alokasi anggaran kesehatan perlu dihapus karena tidak berjalan optimal selama ini. Kementerian menilai dana tersebut justru rawan disalahgunakan untuk program yang tak jelas kegunaannya. Hal itu berdasar dari pengalaman penggunaan dana tersebut satu dekade terakhir.

Sarat Polemik

Penghapusan alokasi anggaran wajib kesehatan tak hanya di tataran Nasional, melainkan juga daerah. Saat ini daerah dapat mengalokasikan dana wajib kesehatan sesuai kebutuhan dan kemampuan wilayahnya. Sebelumnya pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10% dari APBD untuk pos tersebut.

Diketahui, pembahasan tentang UU Kesehatan sudah menemui banyak polemik sejak penyusunan draf. Hal ini karena RUU Kesehatan dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan yang berisi 43 lembaga bahkan meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU tersebut. Sejumlah alasannya yakni RUU belum mengupayakan partisipasi bermakna, sejauh mana urgensi RUU hingga substansi RUU tersebut.

Akademikus Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Mundayat, sebelumnya sudah mewanti-wanti DPR agar melakukan sosialisasi menyeluruh. Hal ini agar warga mengetahui substansi RUU Kesehatan yang baru saja diketok palu tersebut. “Sebenarnya mereka perlu proses sosialisasi. Hal itu terkait poin-poin kesepakatan yang telah dicapai atau yang belum tercapai,” ujar Arif dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu. (*)
 

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS