Kemenkeu
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menetapkan tingkat kupon Saving Bond Ritel seri SBR010 tetap 5,1 persen untuk periode 11 Januari sampai dengan 10 April 2022. Artinya kupon yang diberikan tidak berubah dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Tingkat kupon SBR010 periode 11 Januari 2022 sampai dengan 10 April 2022 menggunakan tingkat kupon minimal SBR010 sebesar 5,10 persen per tahun (p.a)," tulis keterangan resmi DJPPR, Selasa (11/1/2022).
Berdasarkan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Savings Bond Ritel seri SBR010 mengenai penyesuaian tingkat kupon, maka pada Kamis, 6 Januari 2022, telah dilakukan penyesuaian terhadap kupon SBR010 periode 11 Januari 2022 sampai 10 April 2022 dengan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tingkat kupon SBR010 berasal dari BI 7-Day Reverse Repo Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon ditambah spread tetap sebesar 1,60 persen (160 bps). Adapun BI 7-Day Reverse Repo Rate yang berlaku per 6 Januari 2022 sebesar 3,50 persen, sama seperti pada saat penerbitan perdana SBR010.
Adapun penetapan tingkat kupon SBR010 berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran kupon akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran kupon pertama kali adalah 10 September 2021, sedangkan periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal sebesar 50 persen dari transaksi pembelian.
Pemerintah sebelumnya meraup Rp7,5 triliun dari penerbitan SBR010. Terdapat 23.337 investor yang berinvestasi SBR010 dengan 9.068 atau 38,9 persen merupakan investor baru yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada penerbitan SBR010 kali ini, terdapat 1.316 Investor yang melakukan pemesanan dengan nominal Rp1 juta.(*)