UMKM
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Pada Juli 2023, Kredit macet pada layanan Fintech peer-to-peer (P2P) Lending di Indonesia mencapai Rp1,94 triliun. Angka ini naik 12% dibandingkan bulan Juni lalu menurut data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp1,73 triliun.
Data tersebut pun menunjukkan pinjaman Fintech Lending yang macet masih didominasi oleh peminjam perseorangan, dengan jumlah kreditnya mencapai Rp1,51 triliun. Sedangkan borrower dari badan usaha mencatat outstanding kredit bermasalah sebesar Rp430,1 miliar.
Dilansir dari Trenasia.com jaringan Kabarsiger.com nilai pinjaman tidak lancar pada Juli 2023 tercatat sebesar Rp4,55 triliun, yang mana angkanya naik 31% dari Rp3,45 triliun pada bulan sebelumnya.
Kemudian, pinjaman lancar di industri fintech lending mengalami kenaikan 4,14% dari Rp47,51 triliun menjadi Rp49,48 triliun.
Ditinjau dari segi usia, jumlah borrower yang pembayarannya macet masih didominasi oleh penduduk di rentang usia 19-34 tahun yang mencatat outstanding kredit sebesar Rp782,16 miliar.
Namun demikian, terjadi lonjakan yang cukup besar di segmen usia 54 tahun ke atas, dengan nilai outstanding kreditnya mengalami kenaikan hingga 87% secara bulanan dari Rp43,67 miliar menjadi Rp81,8 miliar.
Di sisi lain, jumlah outstanding kredit bermasalah dari peminjam di rentang usia 19-34 tahun hanya mengalami kenaikan 2,4% dari Rp763,65 miliar ke Rp782,16 miliar. Sedangkan pinjaman macet dari peminjam di rentang usia 35-54 tahun tercatat naik 19% dari Rp541,26 miliar ke Rp647,76 miliar.
Seiring dengan kenaikan kredit macet di industri fintech lending, tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) mengalami kenaikan dari 3,29% pada bulan sebelumnya menjadi 3,47% pada Juli 2023. Namun, tingkat keberhasilan bayar dalam 90 hari (TKB90) mengalami perbaikan dari 96,71% menjadi Rp96,53%.
Per-Juli 2023, industri fintech lending menyalurkan kredit sebesar Rp20,37 triliun, naik 5,48% dari Rp19,31 triliun dari Juni. Akan tetapi, persentase penyaluran pinjaman kepada sektor produktif menurun dari 35,8% menjadi 35,65%. (*)