Kementerian ESDM Ungkap 3 Perusahaan Migas Ingin Ganti Kontrak

2023-09-26T21:21:50.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_2767.webp

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi permohonan dari perusahaan migas untuk mengubah skema kontrak bagi hasil (gross split) menjadi cost recovery.

Direktur Jendral Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM  Tutuka Ariadji mengakui, belakangan beberapa blok sudah diajukan untuk dievaluasi. Namun Dirjen Migas ini  belum dapat menyampaikan detail terkait nama blok-blok yang tengah dipertimbangkan untuk migrasi skema kontrak tersebut.

“Saya kira yang antre ada tiga, yang satu lebih pasti ingin berubah sisanya menunjukkan keinginan,” kata Tutuka, saat ditemui di Kementerian ESDM Selasa, 26 September 2023.

Namun Tutuka mengungkapkan, Kementerian ESDM masih terus berhati-hati dalam memberikan peralihan izin tersebut kepada para pengusaha sebab dikhawatirkan akan berdampak langsung pada peluang penerimaan negara.

Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, sebagian lapangan migas tidak dapat dikembangkan lantaran terkendala urusan keekonomian. Kendala investasi itu disebabkan karena kontrak bagi hasil atau production cost sharing (PSC) yang dinilai tidak menguntungkan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sedang mematangkan fleksibilitas pada kontrak bagi hasil ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Fleksibilitas yang dimaksud adalah operator boleh memilih skema cost recovery atau gross split.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara di mana, pengkajian skema insentif diakuinya untuk memudahkan KKKS di Indonesia.

Simulasi yang SKK Migas lakukan menunjukkan bahwa beberapa blok yang menggunakan skema gross split ke depannya tidak akan ekonomis. Saat ini SKK Migas sedang bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi bagaimana proyek tersebut bisa diterima oleh investor.

“Dari sisi insentif, kami sedang mengkaji fleksibilitas skema gross split atau cross recovery kepada KKKS untuk lapangan-lapangan yang akan dilelang ke depannya,” ujarnya dalam 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023.(*)