Transaksi Bursa Karbon Hari Pertama Tembus Rp29,2 Miliar

Yunike Purnama - Selasa, 26 September 2023 20:38
Transaksi Bursa Karbon Hari Pertama Tembus Rp29,2 MiliarIlustrasi (sumber: ISt)

JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat transaksi bursa karbon pada hari perdana perdagangan, Selasa 26 September 2023, mencapai Rp29,2 miliar. Adapun harga pembukaan pasar reguler Rp69.600 dan harga penutupan Rp77.000.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan total volume sampai akhir perdagangan karbon sebesar 459,95 tCO2. Kemudian, ada 27 transaksi dengan 15 total pembeli, serta satu penjual. Rincian transaksi di pasar reguler yakni 17 kali, pasar negosiasi tiga kali, dan pasar lelang dua kali.

“Total pengguna jasa per hari ini sebanyak 16 pengguna jasa,” ujar Jeffrey dalam keteranga pers, Selasa. Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebanyak 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara dari 42 perusahaan dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW) dapat ikut serta dalam perdagangan karbon. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia. Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia akan diramaikan sektor lain seperti kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya

Ia melanjutkan, Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata Mahendra.

Bantuan Internasional

Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89% tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional atau sebesar 43,2% dengan dukungan internasional dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.

Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia. 

Regulasi itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan penyelenggara pasar.(*)

Editor: Redaksi
Tags BEIBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS