Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan untuk para UKM di Provinsi Lampung bertempat di Ballroom Emersia Lampung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha mengatakan kegiatan sosialisasi hari ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap kepada UKM terkait manfaat dari Perseroan Perorangan (PP).
"Perseroan Perorangan ditujukan khusus untuk para UKM yang modalnya masih dibawah Rp5 miliar agar mampu berbadan hukum resmi dan dapat merasakan fasilitas yang dihadirkan Kemenkumham,"ujar Alpius.
Alpius melanjutkan, Konsep perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan perseroan.
Pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah melahirkan terobosan baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan, di mana Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan. Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya.
Narasumber Elisabeth Margreta Sibuea Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM memaparkan, ada beragam manfaat dapat diterima UKM yang sudah berbadan hukum Perseroan Perorangan. Pertama, kemudahan proses pendaftaran dengan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu dan UKM hanya cukup mengisi form pendaftaran melalui laman ahu.go.id
Kedua, tidak diperlukan akta notaris karena Perseroan Perorangan ditujukan untuk UKM dengan modal maksimal Rp5 miliar. Ketiga, bebas menentukan besaran modal.
Manfaat keempat, Perseroan Perorangan didirikan hanya satu orang yang otomatis menjadi direktur perusahaan dengan ketentuan terdapat pemisahan hak kekayaan pribadi dan perusahaan.
Kelima, tetap harus melaporan laporan keuangan tahunan untuk keperluan perpajakan, tetapi pajak yang dikenakan tidak sebesar Perseroan Terbatas (PT).
Perseoran Perorangan juga sudah jterintegrasi layanan dengan DJP terkait proses validasi NPWP Perorangan sebagai syarat pendirian dan penerbitan NPWP Badan, Integrasi dengan OSS untuk penerbitan NIB, kemudian validasi NIK Ditjen Disdukcapil.
Data per 6 Agustus 2023, Kemenkumham mencatat baru 2434 UKM di Lampung mendaftar Perseroan Perorangan.
Wilayah pendaftar paling banyak di Bandarlampung sebanyak 848 permintaan, disusul wilayah Lampung Selatan 241 permintaan dan Lampung Tengah 240 permintaan. Permintaan pendaftaran Perseroan Perorangan paling sedikit wilayah Pesisir Barat yang hanya 28 permintaan.(*)