Investor
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement pada 28 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp4,01 triliun. SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan atau tradable.
Private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu adalah aksi penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru oleh perusahaan yang penjualannya langsung ditargetkan ke investor besar atau grup investor, tanpa melalui transaksi regular di bursa saham.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan, SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp1 juta. Tingkat imbalan yang dimiliki PBS-003 adalah 6,75 persen per tahun, dengan jenis kupon tetap.
Kupon tersebut akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047. Disebutkan, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap enam bulan, yaitu setiap 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun.
Dengan demikian, tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 15 Juni 2022. Sementara itu, tanggal pembiayaan imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.
SBSN adalah sukuk (bukti kepemilikan suatu aset) yang diterbitkan pemerintah dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN).
UU tersebut menuliskan bahwa Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN Ritel terdiri dari Sukuk Negara Ritel yang dijual kepada individu WNI melalui agen penjual di pasar perdana dalam negeri dan Sukuk Tabungan yaitu produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu WNI sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.(*)