Dinas PPPA Provinsi Lampung Bersama Stakeholder Gelar Rakor Gugus Tugas TPPO

2024-07-18T23:50:01.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Dinas PPPA Provinsi Lampung bersama stakeholder menggelar Rakor GT PP TPPO tahun 2024
Dinas PPPA Provinsi Lampung bersama stakeholder menggelar Rakor GT PP TPPO tahun 2024

BANDARLAMPUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung bersama stakeholder menggelar Rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (GT PP TPPO) se-Provinsi Lampung tahun 2024 bertempat di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung pada Kamis, 18 Juli 2024. 

Agenda rakor ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur No G/361/V.09/HK/2022 tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026 tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026.

Gugus Tugas TPPO sendiri merupakan implementasi Perpres No 69 Tahun 2008 dan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang pedoman dan penguatan GT PP TPPO. Dimana dalam pelaksanaannya perlu partisipasi lintas sektor termasuk tokoh adat, agama, masyarakat, kepala desa/lurah, PKK, Karang Taruna, LSM, Pendidik, Pelajar dan pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan adanya rakor GT PP TPPO adalah untuk mengevaluasi RAD Pemberantasan TPPO dan Optimalisasi GT TPPO di Provinsi Lampung. Peserta yang hadir ada 45 orang yang berasal dari GT PP TPPO yaitu Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Perangkat Daerah Kab/Kota, organisasi non pemerintah di Lampung.,” ujar Ketua Penyelenggara Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Amsir. 

Narasumber yang hadir antara lain, IPTU A. Maria Thelessy, S.Sos selaku P.S Panit 2 Subdit 4 Renakta Reskrimum Polda Lampung, Drs. Ikram M.Si (Akademisi Fisip Unila), Sely Fitriani Koordinator Program Perkumpulan DAMAR. 

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas PPPA Provinsi Lampung Dra. Hanita Farial, M.Si mewakili Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung.

Hanita menyampaikan, tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, mulai dari penyebab masalah dan modus yang digunakan semakin beragam dan terus berkembang dengan melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.

“Maka perlunya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia, termasuk di Lampung yang memerlukan kinerja bersama dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota hingga provinsi,”ujar Hanita. 

Kinerja bersama yang strategis sesuai dengan UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Perpres No 49 Tahun 2023 tentang perubahan Kedua atas Perpres No 69 Tahun 2008 tentang GT Pemberantasan TPPO dan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan Korban TPPO.

Tantangan dan permasalahan utama dalam pemberantasan TPPO adalah pada kondisi Gugus Tugas Provinsi Lampung yang dimandatkan oleh Keputusan Gubernur No G/361/V.09/HK/2022 tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026 tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026.

Kemudian komitmen anggota GT TPPO di Lampung yang masih kurang dan beragam. Selanjutnya permasalahan leadership dalam Gugus Tugas di berbagai kluster sehingga kerja GT yang masih kurang optimal. Selain itu, upaya pencegahan TPPO di tingkat akar rumput seperti keluarga, masyarakat dan desa) belum berjalan. Maka dari permasalahan ini berakibat belum terciptanya kinerja yang harmonis, sinergis dan terintegrasi dalam upaya pencegahan TPPO.

"Dengan adanya Rakor GT PP TPPO menjadi salah satu upaya Dinas PPPA Provinsi Lampung selaku Ketua Harian sekaligus Sekretariat GT TPPO di Provinsi Lampung dapat memfasilitasi dalam sinergi mencari jawaban atas tantangan dan permasalahan yang ada,"ujarnya.

Kemudian dalam meningkatkan pencatatan dan pelaporan kasus TPPO melalui sistem database yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dan Provinsi/Kabupaten untuk dapat menghasilkan data kasus TPPO yang lebih komprehensif, dapat dipertanggungjawabkan, faktual dan real time melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Berdasarkan data Simfoni, Sebaran Jumlah Kasus TPPO di Lampung pada tahun 2023 -2024 terdapat anak 6, bukan anak 5. Sedangkan jika dilihat dari jenis kasus TPPO yang dilaporkan terdapat 11 kasus dan jumlah kasus yang sudah terlayani adalah 11 tercatat pada tahun 2023. (*)