Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan industri multifinance masih akan melanjutkan pertumbuhan meskipun menghadapi sejumlah tantangan ekonomi di tahun ini. Pembiayaan otomotif diyakini akan menjadi pendorong pertumbuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembiayaan industri multifinance masih kuat hingga November 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,96% secara tahunan (yoy).
Hal tersebut juga didukung dengan adanya pendanaan multifinance dari pinjaman dari bank, joint financing, channeling, penerbitan surat berharga, maupun tambahan modal dari pemegang saham untuk perusahaan pembiayaan.
"Kami memperkirakan industri multifinance akan melanjutkan pertumbuhan di 2023 mengingat kondisi perekonomian pasca pandemi ini masih tumbuh dengan baik dan semua sektor ril terutama otomotif sudah terlihat pertumbuhan penjualan yang lebih besar. Ini merupakan dominan dari perusahaan multifince pada pembiayaan di otomotif," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, dikutip Jumat, 6 Januari 2023.
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan roda empat atau lebih sepanjang Januari-November 2022 mencapai 942.499 unit. Jumlah tersebut mendekati target tahunan sebesar 960.000 unit sampai akhir Desember 2022.
Sebagai upaya menjaga stabilitas sektor multifinance, OJK mengambil langkah-langkah proaktif. D iantaranya yaitu terkait dengan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit pada Maret 2023.
Berdasarkan analisis yang dilakukan masih ditemukan dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 (scarring effect). Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024.
Adapun kebijakan stimulus restrukturisasi kredit yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai dengan Maret 2023.
Ogi mengatakan, bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara lembaga jasa keuangan dengan debitur.
"Dengan langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor multifinance akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan," ungkapnya.(*)