Dampak Penyesuaian Aturan Unit Link, Premi Industri Asuransi Anjlok 1,67 Persen

2023-06-07T05:36:11.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga April 2023 mencapai Rp 101,34 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,67%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga April 2023 mencapai Rp 101,34 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,67%

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga April 2023 mencapai Rp 101,34 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,67%, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang terkontraksi 1,3%. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Dia merinci, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 10,25% yoy, dengan nilai sebesar Rp 57,67 triliun per April 2023. 

"Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,55% yoy menjadi Rp 43,67 triliun pada April 2023," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Ogi mengatakan, pihaknya terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang mengindikasikan adanya konsolidasi pada pemasaran produk asuransi jiwa khususnya PAYDI.

"OJK akan memastikan proses konsolidasi dapat dikelola dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi," tuturnya.

Di sisi lain, Ogi menyampaikan, nilai outstanding piutang pembiayaan masih tumbuh tinggi sebesar 15,13% yoy pada April 2023 menjadi sebesar Rp 438,85 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,4% yoy dan 17,9% yoy. 

"Terkait profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,47 persen," imbuhnya.

Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,03% yoy dengan nilai aset sebesar Rp 352,85 triliun.

Sementara kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63% yoy menjadi sebesar Rp 50,53 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga naik menjadi 2,82%.

Ogi menilai, permodalan di sektor IKNB terjaga berkat industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing sebesar 457,79% dan 311,16%. Meskipun RBC dalam tren yang menurun, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. 

"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali, meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkas Ogi.(*)