Budaya Keselamatan Jadi Komitmen Pelayanan KAI Divre IV Jelang Angkutan Lebaran 2022

2022-03-30T13:49:22.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

IMG-20220330-WA0016.jpg
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di jalur perlintasan langsung oleh Divre IV bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Barisan Railfans Divre Empat (Baradipat).

BANDAR LAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang berkomitmen menjaga keselamatan di perlintasan sebidang KA. Sebelumnya, Divre IV bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Barisan Railfans Divre Empat (Baradipat) telah melakukan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di jalur perlintasan langsung (JPL) 14 Jalan Komarudin Bandar Lampung dan JPL 20 Branti.

Kini, Divre IV Tanjungkarang kembali turun ke jalan bersama dengan Komunitas Baradipat dan menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan dan PT Jasa Raharja untuk mengimbau masyarakat di JPL No.8 Km.14+850 Jalan Urip Sumoharjo dan JPL No.4 Km.11+276 Jalan Pajajaran Bandar Lampung.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan bahwa perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan di titik perlintasan yang berbeda di wilayah IV Tanjungkarang.

"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan dengan cara memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan raya, membentangkan spanduk imbauan, pembagian brosur dan stiker tertib lalu lintas melewati perlintasan KA, serta pemberian apresiasi kepada pengendara yang taat dan patuh terhadap peraturan saat melintasi perlintasan KA berupa masker dan souvenir menarik lainnya," ungkap Jaka, Rabu, 30 Maret 2022.

"Keselamatan di perlintasan ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada jajaran terkait dan elemen masyarakat seperti Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel, PT Jasa Raharja, Komunitas Pecinta Kereta Api Barisan Railfans Divre Empat (Baradipat) dan semua jajaran terkait lainnya yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini" ungkap Jaka.

“Kecelakaan di perlintasan merupakan kecelakaan lalu lintas, bukan kecelakaan kereta api, mohon untuk dipahami oleh semua masyarakat. Yang sering terjadi laka lantas tersebut lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan," imbuh Jaka.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Selain itu pada UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 UU Lalu Lintas. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu Lintas menekankan bahwa: (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian” tutup Jaka. (*)