Pemerintah Tetapkan Pertalite Jadi BBM Penugasan
Yunike Purnama - Rabu, 30 Maret 2022 11:06JAKARTA - Pemerintah menerapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar RON 90 atau pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Artinya pemerintah menugaskan Pertamina untuk menyediakan pertalite dengan volume dan harga tertentu untuk didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI.
Selisih antara harga jual dan harga keekonomiannya, dikompensasi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
- Hati-hati! OJK Tidak Pernah Berikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang
- Apa Saja Investasi Jangka Pendek Paling Favorit?
- KWRI Bandar Lampung Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2022—2025
"Dapat kami sampaikan sebagai berikut pertama, bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI dikutip dari Antara, Selasa, 29 Maret 2022.
Ia menjelaskan kuota pertalite tahun ini ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter. Sementara realisasi penyaluran pertalite sampai dengan Februari 2022 adalah 4,258 juta kiloliter. Penyaluran tersebut sudah melebihi kuota Februari 18,5 persen secara year to date.
- Teknologi Smart System Metaverse Mulai Diadopsi Sektor Properti
- Usai IPO, Laba Bersih Cimory Tumbuh 346 Persen
- Mau Coba Buka Puasa di Lounge in the Sky? Simak Jadwalnya
Pemerintah memperkirakan konsumsi pertalite akan terus meningkat hingga akhir tahun. Estimasi over kuota 15 persen tersebut menjadi 26,5 juta kiloliter dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kiloliter.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota 15 persen dari kuota normal," ucapnya.
Adapun kelompok BBM penugasan ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah denga PPN ditambah dengan PBBKB kemudian ditambah biaya distribusi yang akan diberikan kepada Badan Usaha yang melaksanakan distribusi sebesar 2 persen.(*)