PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) resmi menerbitkan Efek Berangun Aset Syariah berbentuk Surat Paritisipasi (EBAS-SP) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (19/6/2023).
Produk tersebut merupakan surat efek pertama syariah di Indonesia. Adapun pencatatan perdana EBAS-SP SMF-BRIS01 di BEI sekaligus peluncuran produk terbaru di pasar keuangan nasional yang dilakukan secara resmi oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan, pencatatan Efek Beragun Aset Syariah tersebut dapat menambah ragam instrumen keuangan syariah yang tersedia di pasar keuangan.
"Ini menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah," imbuh Wapres dikutip Senin (19/6/2023).
Selain diversifikasi sumber pembiayaan, pemakaian instrumen ini dapat membantu perkembangan perusahaan, penyediaan dana yang lebih murah, serta dapat digunakan oleh perusahaan berskala menegah kecil dalam meningkatkan likuiditas perusahaan.
Kehadiran EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan bermanfaat untuk masyarakat secara menyeluruh, karena dapat menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana.
Orang nomor kedua di Indonesia ini mengimbau agar inovasi dalam bidang instrumen keuangan syariah dapat terus ditingkatkan. Sehingga, akan memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi dunia keuangan syariah dan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan, hadirnya EBAS dengan skema surat partisipasi ini menjadi gebrakan baru dalam investasi syariah sehingga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
“Kami sangat mendukung program pemerintah dalam memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah serta berkomitmen untuk terus membangun ekonomi keumatan melalui skema dan business model yang tepat, sehingga peran perbankan syariah benar-benar nyata dalam berkontribusi bagi kemajuan ekonomi di tanah air”, ujar Hery
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menambahkan, EBA/EBAS-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch.
Menurutnya, EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya.
"Di samping mekanisme perlindungan dari struktur internal EBA-SP itu sendiri, SMF juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A,” ungkapnya.
Sebagai informasi, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) milik BSI, di mana mekanisme penebitan merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari dewan pengawas syariah atau tim ahli syariah pasar modal.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai ahli pasar modal syariah yang diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu, penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.
Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, SMF berperan sebagai penerbit, pengatur dan pendukung pembiayaan dan BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa.
Adapun BRI berperan sebagai Wali Amanat dan bank kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, CIMB Niaga Sekuritas dan Mandiri Sekuritas.
EBA ini diterbitkan dalam 2 tahapan yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp 297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum, serta kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas.
Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu/tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp 27,3 miliar atau 8,4% dari jumlah kumpulan tagihan. (*)