Bioskop di Bandar Lampung Dibolehkan Buka, Jumlah Penonton Dibatasi 50 Persen

2022-03-04T08:43:06.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

IMG-20220304-WA0003.jpg
Bioskop Cinema XXI Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, telah membolehkan bioskop di kota ini beroperasi kembali dengan pembatasan jumlah penonton sebanyak 50% dari kapasitas ruangan.

"Ya, bioskop sudah boleh buka tapi mereka harus menaati peraturan yang berlaku dalam masa pandemi Covid-19 dan membatasi kapasitas pengunjung 50 persen," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana di Bandar Lampung dikutip dari Antara, Jumat, 4 Maret 2022.

Eva juga mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan di pusat perbelanjaan atau mal tempat bioskop berada dengan menurunkan tim satgas Covid-19. "Pengunjung yang ingin memasuki bioskop juga nanti harus sudah tes cepat antigen dahulu, dengan hasil negatif," katanya.

Eva menjelaskan, berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penangan Covid-19, bioskop diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pihak pengelola, lanjut Eva, juga wajib memakai scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop. Untuk pengunjung usia kurang dari dua belas tahun juga diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," imbuhnya.

Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop juga dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 30 persen dengan dua orang setiap meja.

"Mereka juga dapat menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," tandas Eva. (EP)