BI Lampung Musnahkan 28.761 Uang Palsu

2019-12-13T20:52:50.000Z

Penulis:Yunike Purnama

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung bekerjasama dengan KPw BI Provinsi Lampung melakukan pemusnahan uang Rupiah palsu,di KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung bekerjasama dengan KPw BI Provinsi Lampung melakukan pemusnahan uang Rupiah palsu,di KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung
 
Kabarsiger.com, Bandar Lampung- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung bekerjasama dengan KPw BI Provinsi Lampung melakukan pemusnahan uang Rupiah palsu,di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kamis (12/12/2019).
 
Deputi Bank Indonesia Hasiolan Siahaan badan koordiansi pemberantasan uang palsu mengatakan, ada lima Unsur Botasupal terdiri dari 5 Kepala Instansi/Lembaga Negara, yaitu Kepala Badan Intelijen Negara, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia.
 
Sebagai informasi Botasupal adalah badan yang dibentuk dalam rangka pemberantasan uang Rupiah palsu, sebagaimana tertuang dalam Pasal  28 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
 
"Dapat kami laporkan Polda Lampung akan memberantas uang palsu dengan mesin racikan uang,"ujarnya.
 
Selanjutnya, barang temuan uang rupiah palsu yang akan dimusnahkan adalah uang Rupiah palsu. Ditemukan masyarakat maupun uang rupiah palsu yang ditemukan dari hasil proses pengolahan uang di Perbankan dan Bank Indonesia di wilayah Provinsi Lampung dalam periode tahun 2014 s.d Oktober 2019.
 
Total jumlah uang Rupiah palsu sebanyak 28.761 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu) lembar, terdiri dari:
 
Uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 12.686 lembar;
Uang kertas pecahan Rp.50.000,- sebanyak 15.455 lembar;
Uang kertas pecahan Rp.20.000,- sebanyak 314 lembar;
Uang kertas pecahan Rp.10.000,- sebanyak 58 lembar;
Uang kertas pecahan Rp.5.000,- sebanyak 246 lembar;
Uang kertas pecahan Rp.2.000,- sebanyak 2 lembar.
 
Ditreskrimsus Polda Lampung Surbakti menyampaikan, Polda Lampung telah meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 01 Agustus 2019.
 
Atas surat tersebut, Pengadilan Negeri Bandar Lampung telah menyampaikan surat kepada Polda Lampung Nomor W9 U1/6010/HK.01/XIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal Permintaan Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.  
 
"Sebagai dasar pemusnahan uang palsu polda telah meminta surat persetujuan kepada Polda dan kepada pengadilan negeri lampung, uang palsu ini ditemukan di bank indonesia serta barang berharga sertifikat berharga dan termasuk uang palsu,"ungkapnya. (*/VR)