Kemenkeu
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDAR LAMPUNG - Tahun 2023 disebut menjadi tahun ujian sampai tahun waspada karena ancaman berbagai risiko, termasuk resesi global. Pada tahun ini, ada sejumlah kenaikan tarif yang sudah berlaku.
Kenaikan tarif tersebut, antara lain tarif cukai rokok, tarif tol, dan sebagainya. Ini daftar kenaikan tarif di 2023, Kamis, 5 Januari 2023:
1. Tarif Cukai Rokok
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Besaran kenaikan untuk SKM I dan II rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.
2. Tarif Cukai Vape
Tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HTPL) juga sudah naik di awal tahun ini. Produk HTPL di antaranya adalah likuid vape.
Kenaikan rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan.
3. Tarif Tol Tangerang-Merak
Tarif tol Tangerang-Merak naik mulai 3 Januari 2023. Besarannya bervariasi, seperti kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000.
Sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp44.000 menjadi Rp53.500 di luar tarif integrasi.
4. Tarif Tol Pandaan-Malang
Pun dengan tarif jalan tol Pandaan-Malang mulai naik per 3 Januari 2023. Penyesuaian tarif sebesar Rp1.000 sampai Rp2.000 ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
5. Bunga KPR
Sampai saat ini, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 days repo rate berada di level 5,5%. Kenaikan suku bunga acuan BI ini tersebut diperkirakan akan berdampak pula pada bunga kredit bank termasuk KPR.
Kenaikan suku bunga acuan diperkirakan akan menaikkan suku bunga KPR hingga sebesar 2,5-3% pada 2023. (*)