Berikut 3 Tantangan Utama Dalam Transaksi Keuangan Digital

2023-06-12T19:20:44.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

 Ada 3 tantangan utama yang dihadapi dalam transaksi keuangan digital.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen meningkatkan daya saing industri teknologi, informasi dan komunikasi (ICT) di tanah air dalam rangka mempercepat transformasi digital.

BANDARLAMPUNG - Ada 3 tantangan utama yang dihadapi dalam transaksi keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan tantangan pertama yakni soal keamanan dan privasi data pengguna layanan keuangan digital.

“Terkait keamanan dan privasi data kalau kami di OJK Kami punya portal untuk menerima aduan dari masyarakat, ini banyak sekali, kemudian aduan terkait keamanan data dan privasi data dari konsumen yang disalahgunakan,” ujar Friderica dalam Webinar ISEI bertajuk Perlindungan Konsumen Terhadap Kejahatan Keuangan Digital Senin, 12 Juni 2023.

Seperti diketahui, ancaman serangan siber seperti peretasan, pencurian identitas, atau penipuan online memang semakin banyak bermunculan dalam beberapa waktu terakhir.

Rendahnya Literasi Keuangan Digital

Sementara tantangan kedua yang disinggung Friderica adalah terkait rendahnya tingkat literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat.

Berdasarkan survei literasi dan inklusi keuangan OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat hanya sebesar 49,68%, lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan yang mencapai 85%.

Selain itu, tingkat literasi digital juga baru mencapai 41,48%. Friderica menjelaskan bahwa irisan antara literasi keuangan dan literasi digital menjadi isu penting, karena banyak masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi digital namun kurang paham mengenai aspek keuangan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK bersama dengan pemangku kepentingan merancang beberapa program. Pertama, OJK menggunakan teknologi informasi dalam mengakselerasi edukasi keuangan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

OJK mengungkap telah memiliki Learning Management System (LMS) yang komprehensif, mencakup edukasi keuangan dari tingkat dasar hingga tingkat menengah, termasuk perbankan, pasar modal, dan instrumen keuangan non-bank.

Perlindungan Konsumen

Sementara tantangan ketiga adalah penerapan prinsip perlindungan konsumen. OJK menjadikan perlindungan konsumen sebagai pondasi dasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Komitmen OJK pada perlindungan konsumen pun ditebalkan dan diatur secara khusus dalam undang-undang baru, yaitu undang-undang Perlindungan dan Pengawasan Sistem Keuangan (P2SK).

"Kita juga kedepankan dalam hal perlindungan masyarakat dalam hal pengaturan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dan ini juga ditebalkan atau dilihat di disampaikan secara khusus di undang-undang P2SK yang baru,” katanya.

Saat ini, OJK memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan keluhan melalui layanan Kontak 157, yang dapat diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau melalui telepon, WhatsApp, dan email. (*)