BEI Kaji Perpanjangan Diskon Biaya Pencatatan

2022-01-21T20:28:05.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi logo IDX
Ilustrasi logo IDX

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan masih mengkaji perpanjangan kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan oleh BEI pada periode 2020 dan 2021.

“Namun, BEI beserta regulator pasar modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Jumat (21/1/2022).

Untuk diketahui, selama periode 2020 dan 2021, BEI memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat sesuai dengan keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan, yang berakhir 30 Desember 2021.

Relaksasi biaya merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19. Selama durasi pemberlakuan diskon ILF 2021, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus.

Adapun pada tahun ini, sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan perusahaan tercatat. BEI memberikan relaksasi berupa kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022, diundur batas waktunya hingga tanggal 30 Juni 2022.

Disampaikan Nyoman, relaksasi tersebut berlaku bagi perusahaan tercatat yang sudah tercatat di BEI selama lebih dari 1 (satu) tahun per tanggal 1 Januari 2022, dimana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode LK terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa.

Sepanjang tahun 2021, BEI mencatat IHSG bertumbuh sebanyak 10,08% mencapai level 6.581 dari penutupan IHSG tahun 2020. Rata-rata transaksi harian saham juga berjumlah Rp 13,37 triliun atau meningkat 45,19% dari rata-rata transaksi harian saham tahun 2020.

Jumlah perusahaan tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 54 perusahaan dengan nilai dana sebesar Rp 62,6 triliun atau naik 1.022,3% dibandingkan pencapaian dana dihimpun pada periode yang sama tahun 2020.

Sementara mengakhiri perdagangan saham Kamis (20/1) sore, IHSG ditutup menguat 34,89 poin atau 0,53% ke posisi 6.626,87. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 4,73 poin atau 0,5% ke posisi 943,34.

"Menguatnya mayoritas harga komoditas diantaranya nikel, timah, kertas, emas, minyak, dan CPO, serta optimisme pelaku pasar seiring Bank Indonesia yang mempertahankan suku bunga acuan di mana keputusan tersebut sama dengan ekspektasi pasar, menjadi katalis positif bagi IHSG," tulis Tim Riset Ajaib Sekuritas dalam ulasannya.

Bank Indonesia kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 19-20 Januari 2022. Selain itu, suku bunga deposit facility juga dipertahankan sebesar 2,75% dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%.(*)