Bandarlampung Termasuk 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Tetapkan PPKM Darurat

2021-07-09T15:56:18.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Bandarlampung Termasuk 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Tetapkan PPKM Darurat
Aturan lengkap PPKM Darurat disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG – Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali mulai 12 Juli. Ada 15 kabupaten/ kota yang menerapkan kebijakan tersebut.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :

1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang

2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang

3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang

4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan

5. Lampung : Kota Bandar Lampung

6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak

7. Papua Barat : Manokwari

8. Papua Barat : Kota Sorong

9. Kepulauan Riau : Kota Batam

10. Kalimantan Timur : Kota Bontang

11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi

12. Kalimantan Timur : Berau

13. Sumatra Barat : Kota Padang

14. NTB : Kota Mataram

15. Sumatra Utara : Kota Medan

"Nanti akan diatur oleh instruksi mendagri," katanya. (*)