Pemprov Lampung
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui penyerahan aset tanah dan bangunan eks Bank Bukopin ke BUMD Bank Lampung, serta pinjaman jangka panjang Rp569 miliar untuk infrastruktur.
Hal itu disampaikan Arinal pada Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran Terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 di DPRD Lampung, Rabu (10/10/2021).
DPRD Lampung menyetujui penyertaan barang daerah berupa tanah Sertifikat Hak Pakai No. 29 Tahun 1987 seluas 1,224 m2 senilai Rp13.685.245.000 dan bangunan bekas Bank Bukopin di Jalan Wolter Mongonsidi, Kota Bandarlampung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.
Atas pinjaman jangka panjang, DPRD Lampung menyepakati rencana pinjaman daerah Rp569 miliar dengan masa pengembalian selama lima
tahun anggaran untuk pembiayaan infrastruktur jalan prioritas.
"Kita optimistis Provinsi Lampung mampu bangkit kembali dan kondisi masyarakat Lampung yang aman, berbudaya, maju, berdaya saing dan sejahtera, sebagaimana visi Rakyat Lampung Berjaya," ujar Arinal.
Meskipun, katanya, pada tahun ini, kita dihadapkan pada kondisi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19, dengan semangat, kerja keras, serta sinergisitas Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung serta seluruh komponen masyarakat.
Gubernur menyebutkan paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan dalam memformulasikan kebijakan umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. (*)