Apa Saja Investasi Jangka Pendek Paling Favorit?

2022-03-30T08:00:23.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi investasi jangka pendek.
Ilustrasi investasi jangka pendek.

BANDARLAMPUNG  - Investasi jangka pendek merupakan jenis investasi yang prosedurnya berupa penyetoran sejumlah dana untuk dikelola dalam jangka waktu singkat untuk meraih keuntungan. Periode jenis investasi ini biasanya berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

Dalam buku I Will Teach You To Be Rich, Ramit Sethi yang mengutip survei US Trust menyebutkan bahwa “83 persen orang kaya mengatakan bahwa keuntungan investasi terbesar mereka berasal dari kemenangan yang lebih kecil dari waktu ke waktu daripada mengambil risiko besar.”

Jenis Investasi Jangka Pendek

Berikut adalah jenis-jenis investasi jangka pendek yang cukup diminati di Indonesia. Investasi ini dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari 1 tahun. Tujuan investasi jangka pendek biasanya untuk memenuhi kebutuhan yang sudah diagendakan seperti menikah, liburan, maupun kebutuhan dana darurat. 

1. Deposito

Deposito memiliki konsep yang mirip dengan menabung. Hanya saja, dalam deposito, uang tabungan disetor ke bank. Deposito memiliki jangka waktu pengambilan selama 6 bulan, 1 tahun atau sampai 3 tahun.

Deposito menjanjikan bunga berkisar 5-6 persen. Jenis investasi ini ternilai aman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

2. Reksadana

Instrumen investasi ini cukup populer dan digemari pemula. Investasi ini digemari karena bersifat liquid dan praktis. Selain itu, sekarang sudah banyak aplikasi atau situs web yang mewadahi investasi reksadana. Dalam reksadana, investor tidak memerlukan strategi investasi karena sudah ada manajer yang mengelola.

3. Peer-to-peer (P2p) Lending

P2P lending merupakan media yang mewadahi interaksi pinjam meminjam antara pemberi pinjaman (lender atau investor) dengan peminjam (borrower).

Peminjam yang dapat mengajukan pinjaman adalah pelaku usaha. Keuntungan yang diperoleh dari pelaku usaha akan memberikan profit juga kepada para pemberi investasi.

Melansir OJK, sampai 3 Januari 2022 sudah ada 103 perusahaan fintech penyelenggara P2P lending yang memiliki izin di OJK. (*)