Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah memusnahkan 320 lembar surat suara yang mengalami kerusakan dan cacat produksi menjelang pemilihan umum (Pemilu), Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi menyatakan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 53 lembar untuk pemilihan presiden, 53 lembar untuk DPR RI, 54 lembar untuk DPRD Provinsi Lampung, 40 lembar untuk DPRD Bandar Lampung, dan 120 lembar untuk DPD RI.
"Pada hari terakhir sebelum pemungutan suara, semua logistik termasuk surat suara yang rusak harus segera dihilangkan," ujar Dedy Triadi.
Proses penghilangan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Bandar Lampung karena keberadaan surat suara yang rusak memiliki dampak yang signifikan.
"Jika ada surat suara yang rusak atau cacat produksi, kami harus menghilangkannya sebagai tindakan transparansi dan akuntabilitas," jelas Dedy.
Dedy Triadi juga menjelaskan bahwa surat suara yang rusak tersebut berasal dari percetakan dengan masalah seperti gambar dan warna yang tidak jelas, bahkan ada yang terpotong.
Terkait dengan temuan surat suara yang telah dicoblos, KPU Bandar Lampung belum menemukan adanya kasus tersebut.
"KPU memastikan bahwa semua surat suara yang dikirimkan telah disegel, diperiksa, dan disortir, namun kerusakan umumnya terjadi saat packing dan pengiriman," tambahnya. (WAN)