Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024).
Langkah ini merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023, yang menyetujui penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.
Selain itu, ASDP berkomitmen menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lainnya. Penyesuaian tarif dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa. Kenaikan tarif ini untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Shelvy, dikutip melalui siaran resmi Rabu (31/1/2024).
Sejalan dengan penyesuaian tarif, ASDP fokus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
Tujuan utama adalah menjaga operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan agar berjalan stabil.
Meskipun selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni, pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan membuat penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Berdasarkan analisis, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%, mempertimbangkan faktor seperti biaya bahan bakar, pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, penyesuaian rata-rata untuk kendaraan sebesar 4,74%.
"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa melalui upaya peningkatan fasilitas pelabuhan," ujar Shelvy, mencakup access bridge, garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang.
Pengguna jasa juga dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin, hingga tempat bermain anak.
Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari, ASDP telah melakukan sosialisasi langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.
Informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui media sosial, aplikasi Ferizy, dan media luar ruang seperti spanduk di area pelabuhan.
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 84.800
* Bayi : Rp 4.000
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp85.000
* Golongan II : Rp 129.677
* Golongan III : Rp 187.853
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
* Golongan VII : Rp 1.975.580
* Golongan VIII : Rp 2.619.845
* Golongan IX : Rp 3.998.920. (WAN)