Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Amankan Dua Tersangka

Eva Pardiana - Selasa, 23 Januari 2024 20:10
Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Amankan Dua TersangkaDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil menahan dua tersangka. (sumber: Dok. Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil menahan dua tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah SG (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Bandung, Jawa Barat.

"Pada bulan April tahun 2023, SG merekrut RZ sebagai korban dugaan TPPO untuk diberangkatkan ke Taiwan," ucap Umi dalam siaran resmi, Selasa (23/1/2024).

Mulai dari bulan April 2023 hingga November 2023, calon pekerja RZ telah melengkapi semua dokumen yang diminta oleh SG. Namun, hingga November 2023, panggilan untuk diberangkatkan tidak kunjung datang.

Umi menjelaskan bahwa tersangka SS kemudian menawarkan agar RZ dapat diberangkatkan dan bekerja di Korea Selatan. SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan, sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan iming-iming gaji sebesar Rp23 juta per bulan.

"Dengan proses mandiri dan tidak resmi, RZ membayar total biaya sebesar Rp50 juta yang diserahkan secara bertahap," ungkap Umi pada Selasa (23/1/2023).

RZ, SG, dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta dan bertemu dengan TN untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan ke Jeju, Korea Selatan. SG dan SS bersama-sama berangkat.

"Namun, pihak imigrasi Korea Selatan curiga karena kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, seperti tiket kepulangan. Mereka kemudian diamankan dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 12 Januari 2024," terang Umi.

Dalam tindak pidana ini, tersangka diduga sudah merekrut dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan jalur nonprosedural.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 paspor, 10 lembar tiket Boarding Pass, 2 unit handphone merk Oppo A16 dan Vivo Y15S, 3 lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 1 kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, serta 4 lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp600 juta. (WAN)

Tags TPPOPolda LampungBagikan

RELATED NEWS