Tarif Ojek Online Naik Berlaku Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
Yunike Purnama - Sabtu, 10 September 2022 09:26BANDAR LAMPUNG - Tarif ojek online resmi mengalami naik pada hari ini, Sabtu, 10 September 2022 setelah tiga hari Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) soal ojol diterbitkan.
Diketahui kenaikan tarif ojek online ini imbas dari kenaikan harga BBM
Adapun Kepmenhub tersebut yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada Rabu, 7 September 2022.
- Ketahui Bakat dan Minat Anak Dari Caranya Bermain
- Gaslink Subholding Gas Pertamina Dukung Pengembangan Infrastruktur Green Toll Road, Layani Rest Area KM 88 dan TCD Taman Mini
- BNI Berhasil Raih 4 Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno yang kembali ditulis Sabtu, 10 September 2022.
Hendro menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ojol dilakukan seiring adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), komponen UMR dan faktor lainnya.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen, di antaranya biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro.
Ia menjelasakan, penyesuaian tarif ojol pada tahun ini diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen.
"Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” tuturnya.
Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.
“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” tuturnya.
Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan menjadi 15 persen," paparnya.
- Jokowi Tinjau Langsung Pembagian BLT BBM di Lampung
- Harga BBM Subsidi Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000 dan Solar Rp6.800
- Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum, Kantor DPC Peradi Diresmikan
Harga BBM Naik
Pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pengumuman kenaikan BBM subsidi disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang satu meja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, yang disiarkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 3 September 2022.
Tampak hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang juga duduk dalam satu meja dengan Jokowi.
Kini harga BBM subsidi mulai hari ini pukul 14.30, jenis Pertalite dari Rp7650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.
Kemudian, Solar menjadi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya seharga Rp5.150 per liter. (*)