SMSI Gelar FGD PFII, Perkuat Dukungan bagi Pusat Finansial Internasional

Eva Pardiana - Sabtu, 11 Juli 2026 08:47
SMSI Gelar FGD PFII, Perkuat Dukungan bagi Pusat Finansial InternasionalKetua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. (sumber: SMSI)

DENPASAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional. Kegiatan berlangsung di Ruang Pancasila, Gedung DPD RI Bali, Jumat (10/7/2026).

Pemerintah saat ini tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan tersebut dirancang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri guna menarik investasi serta korporasi global.

Di sisi lain, DPR bersama pemerintah juga mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak telah menyepakati target pengesahan regulasi tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP., dalam sambutan yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, menyatakan SMSI mendukung penuh kehadiran PFII. Sebagai organisasi yang menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI memandang investasi sebagai faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Prof. Arthur, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menandai era baru melalui pembentukan PFII. Kawasan yurisdiksi khusus tersebut diharapkan mampu menarik likuiditas global untuk membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi hijau.

Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus dijalankan di tengah dinamika geopolitik global yang penuh ketidakpastian, volatilitas tinggi, serta pergeseran kekuatan ekonomi dunia.

Prof. Arthur juga menyoroti berbagai pandangan publik terhadap ekosistem PFII. Di satu sisi, terdapat peluang untuk mempertahankan devisa ekspor di dalam negeri (dollar loop) melalui insentif perpajakan dan kepastian hukum berstandar global. Di sisi lain, terdapat tantangan berupa risiko PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, pentingnya tata kelola yang transparan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.

Menurutnya, titik temu dari berbagai pandangan tersebut berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Landasan filosofis inilah yang harus menjadi ruh utama PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak boleh menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari realitas pasar domestik. Sebaliknya, instrumen likuiditas global ini harus diintegrasikan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, peran perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan seluruh pelaku usaha nasional menjadi sangat penting sebagai penghubung arus likuiditas global menuju sektor riil yang produktif. Tanpa keterlibatan aktif ekosistem usaha domestik, modal global tidak akan terserap secara inklusif dan berkelanjutan.

Prof. Arthur juga menegaskan bahwa FGD di Bali merupakan awal dari rangkaian tiga seminar strategis yang akan diselenggarakan SMSI di berbagai daerah.

Seminar pertama dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 di Jakarta bekerja sama dengan BPI Danantara. Forum tersebut akan membahas sektor private equity dan modal alternatif global guna mendorong arus masuk investasi bagi hilirisasi industri.

Seminar kedua akan digelar pada September 2026 di Medan dengan fokus pembahasan sektor produktif nasional sebagai penyerap likuiditas (The Liquidity Absorber) berbasis investasi berkelanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG).

Sementara seminar ketiga akan dilaksanakan pada Oktober 2026 di Makassar dengan mengangkat tema regulasi dan integritas sistem keuangan guna menyeimbangkan arbitrase regulasi global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional.

Di akhir sambutannya, Prof. Arthur menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret dalam bentuk White Paper atau Policy Brief yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII yang berpihak pada kepentingan nasional.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mengesampingkan ego sektoral, menyatukan visi, dan menjadikan momentum pembentukan PFII sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, dan berdaulat. (*)

Tags SMSIBagikan

RELATED NEWS