Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal mencurahkan keluh-kesahnya atas produk China yang membanjiri social commerce dan e-commerce dengan harga yang miring.