TikTok Shop Masih Bisa Jualan, Asalkan Wajib Penuhi Syarat Ini
Yunike Purnama - Kamis, 28 September 2023 08:03JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan TikTok Shop masih boleh melakukan penjualan dan transaksi asalkan memisahkan izin dan platform yang berbeda dengan TikTok sebagai platform sosial media.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pemisahan izin ini berdasarkan alasan, saat ini Izin TikTok hanya sebatas media sosial, yang tidak diizinkan untuk melakukan transaksi pembayaran di dalamnya.
"Jelas tidak boleh ada (transaksinya). Kalau media sosial enggak boleh dipakai jualan, harus pisah sama sekali," katanya di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.
- Melihat Konsekuensi Hukum Perdagangan Buku Bajakan
- SRC Indonesia Dorong Pengembangan UMKM Berkelanjutan
- Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp27 Miliar?
- X Non Aktifkan Fitur untuk Kesalahan Informasi Politik
Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru yakni izin sebagai e-commerce.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Mendag akan memberi waktu satu minggu untuk platform social commerce seperti TikTok Shop segera menghentikan ragam transaksi di dalam platformnyanya. Menurutnya pelarangan TikTok Shop ini sudah berlangsung dari 26, September 2023.
Sementara itu, kalaupun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31 tahun 2023. Di sana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.
Namun pemerintah masih memberi waktu sosialisasi dan akan segera menyurati TikTok untuk langkah selanjutnya. Terkait nasib 6 hingga 7 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang juga menggunakan TikTok Shop, Zulhas meminta mereka beralih ke platform lain. (*)