Tanggapan IdEA Kabar Penerapan Materai Elektronik Pada T&C
Yunike Purnama - Rabu, 15 Juni 2022 09:14JAKARTA - Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga menanggapi kabar penerapan materai elektronik pada syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C).
Menurutnya, ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai," Ujar Bima dikutip Rabu, 15 Juni 2022.
- Turun Rp 10.000 Harga Emas Antam di Pegadaian Rp 1.021.000 per Gram
- Prodi Sistem Informasi IIB Darmajaya Webinar Pemanfaatan Akun PPM dan ClassPoint
- PGN Kebut 10 Proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik Cluster Nusra dan Sultra
Dia menjelaskan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Namun pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3/2020
Sehingga, bisa berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.
Dia menyebut apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang mentargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.
- Dosen IIB Darmajaya dan Binus Sharing Ilmu Pengabdian Masyarakat
- Kebun Raya ITERA Jadi Kebun Raya Ke-2 di Indonesia yang Dikelola Perguruan Tinggi
- Dukung Pembangunan ITERA, Kementerian PUPR Kucurkan Dana Ratusan Miliar
“Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," jelasnya.
Dia berharap pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.
"Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat," pintanya. (*)