33 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar
Yunike Purnama - Minggu, 16 Juli 2023 11:28JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 33 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 2,5 miliar.
Padahal, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, batas waktu pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar tersebut sampai dengan 4 Juli 2023.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah mengatakan, bagi perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut akan mendapatkan sanksi.
"Kalau mereka tidak memenuhi sesuai waktu yang ditetapkan, sesuai POJK akan ada peringatan untuk pemenuhan, sanksi, dan teguran tertulis, ini yang terus menyertai progres pemenuhan itu. Biasanya kalau sudah lewat sesuai POJK ada sanksi," ujar Kus.
- Apa Artinya Lazy Girl Jobs yang Viral di TikTok
- Sumbang 47,34 Persen dari Produksi Total, Jatim jadi Lumbung Gula Indonesia
- Dapat Kembalikan Kepercayaan Diri, Berikut 5 Langkah Bisa Dilakukan
Dia berharap semua anggota AFPI dapat segera memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar. Sebab, fintech wajib memenuhi modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.
"Kami berharap semua anggota bisa memenuhi yang Rp 2,5 miliar. Ini waktunya belum final masih sampai tahun depan untuk pemenuhan itu. Setelah tahun depan, sudah harus memenuhi yang Rp 7,5 miliar," jelas Kus.
Meski demikian, Kus enggan menyebutkan nama-nama perusahaan fintech P2P lending yang masih belum memenuhi ketentuan OJK tersebut.
"Kalau nama-namanya yang bisa mempublikasikan OJK ya. Jadi sebenarnya gini terkait ekuitas, AFPI bukan organisasi yang mengawasi, kita justru mendorong supaya anggota kita memenuhi, pengawasnya OJK. Yang berhak mempublikasikan OJK ," tuturnya.(*)