OJK Berikan Tenggat Waktu 26 Fintech Penuhi Ketentuan Modal hingga Oktober 2023

Redaksi - Minggu, 06 Agustus 2023 17:29
OJK Berikan Tenggat Waktu 26 Fintech Penuhi Ketentuan Modal hingga Oktober 2023Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 2,5 miliar per Juni 2023. (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 2,5 miliar per Juni 2023.

Padahal, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, batas waktu pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar tersebut sampai dengan 4 Juli 2023.

"Masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juni 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023 secara virtual. 

Dia mengatakan, pihaknya telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan juga melakukan monitoring secara berkelanjutan. 

"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," tuturnya.

Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, pihaknya masih memberikan waktu sampai dengan 4 Oktober 2023.

Sementara itu, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, namun belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas tersebut. 

"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," tegas Ogi.(*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS