Bank Indonesia memusnahkan 5,5 miliar bilyet uang lusuh senilai Rp154,3 triliun sepanjang 2021. Pemusnahan uang tidak layak edar tersebut sesuai dengan PBI No. 24/1/PBI/2022 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021.
Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 21 Bank dan 1 lembaga nonbank yang masuk sebagai peserta gelombang (batch) kedua atau per 31 Januari 2022.
Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemain signifikan dalam mendorong pemulihan ekonomi global pasca pandemi Covid-19 melalui peran perekonomian syariah.